Jumat, 16 Oktober 2009

Gus Roy Akan Tetap Shalat Dengan Dwi-bahasa

Gus Roy Akan Tetap Shalat Dengan Dwi-bahasa


Malang (ANTARA News) - Setelah menjalani proses penahanan selama 1,6 tahun di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II B Probolinggo dan sekarang bebas, KH Yusman Roy (Gus Roy) tetap akan menjalankan ajaran shalat dua bahasa, yakni Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia.

"Ajaran itu sudah menjadi prinsip dan idealis saya dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Allah, karena apa yang saya lakukan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku," kata Yusman Roy di Malang, Jumat.

Selain akan tetap menjalankan ajaran shalat dua bahasa, katanya, setelah menghirup udara bebas juga akan membuat buku putih yang diberi judul "Buku Putih Meluruskan Opini Multi Dimensi Fungsi Agama dan Bahasa dalam Ibadah".

Buku tersebut, lanjutnya, merupakan ulasan semua kejadian yang menimpa dirinya semenjak kasus yang didakwakan padanya hingga bebas dari tahanan Lapas Kelas II B Probolinggo (Kamis, 9/11) kemarin siang.

Menyinggung dakwaan atas dirinya hingga divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Gus Roy mengaku, dirinya tetap bersabar dan berlapang dada menerima 'cobaan', apalagi sekarang dirinya sudah memenangi pergulatan batin atas perilaku aparat keamanan 1,6 tahun silam.

Dikatakannya vonis dua tahun penjara yang telah dijalaninya itu bukan atas terbuktinya dakwaan primer yang melanggar pasal 156 A KUHP tentang penodaan terhadap agama, tetapi dakwaan subsider pasal 157 KUHP tentang tuduhan menyebar selebaran gelap yang berdampak pada permusuhan di antara masyarakat.

Pada kesempatan itu Gus Roy juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang berbeda pendapat soal ajaran shalat, karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

Seperti diketahui Gus Roy, divonis selama dua tahun penjara, karena dinilai melanggar pasal 157 KUHP sebagai akibat dari ajarannya tentang ngaji lelaku dan shalat dua bahasa di Padepokannya di Sumberwaras Lawang Kabupaten Malang. (*)

COPYRIGHT © 2006 ANTARA

PubDate: 10/11/06 08:31

1 komentar:

  1. Sholat dengan bahasa Indonesia ini adalah sudah nyata teruji kebenarannya dan tidak termasuk perbuatan menodai agama Islam.
    DEMIKIAN AMAR PUTUSAN PN.SURABAYA, PT.SURABAYA, MA.JAKARTA. NO.75 K / PID / 27 JAN 2006.

    Dengan demikian TAMATLAH SUDAH segala hujatan yang sudah pernah kami terima dari pihak manapun, berikut dengan SEGUDANG DALIL argumentasinya MUI yang telah memfonis sesat dan menodai agama Islam terhadap hasil ij'tihad kami sebagai hamba Allah yang sangat menginginkan perbaikan kualitas ibadah menyembah / sembahyang.

    ALLAH HUAKBAR ...Ternyata pada finalnya Allah berkenan dengan segala kuasa-Nya membuktikan kebenaran-Nya sebagaimana firman-Nya tersebut dibawah ini;

    17:81. Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap (cepat atau lambat).

    BalasHapus