Minggu, 18 Oktober 2009

Pandangan LBH Malang. Bermuatan kepentingan politik

Roy Korban Kriminalisasi
MALANG - Menurut pandangan LBH Surabaya Pos Malang, Muchammad Yusman,
Roy yang kini ditahan di Polres setempat berkait dengan kasus shalat
menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia hanya merupakan korban
kriminalisasi dari ambisi penguasa yang ingin melanggengkan
kekuasaannya. Hal ini terlihat dari penerbitan Surat Keputusan Bupati
Malang Nomor 180/783/KIP/421.012/2005 bertanggal 6 Mei 2005 yang
menghentikan kegiatan Pondok I'tikaf yang mencerminkan kesewenangan
penguasa kepada rakyatnya.

Nuansa politiknya cukup besar terkait dengan pilkada langsung di
Kabupaten Malang. "Pemkab Malang juga tidak punya hak untuk
mengeluarkan SK bupati tersebut karena semua kegiatan yang dilakukan
ustad Muhammad Yusman Roy sama sekali tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan kegiatan itu dijamin dan dilindungi
oleh konstitusi dan undang undang," papar Nurhadi SH, Kepala Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, kemarin.

Dia mengutip Amandemen Keempat UUD 1945 Pasal 28e, Pasal 22 ayat (1
dan 2) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ditambah Konvensi
Internasional Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi Pemerintah
Indonesia khususnya pada Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 27.

Beralaskan pemikiran itu, LBH meminta Bupati Malang untuk mencabut SK-
nya. Kepada polisi, LBH meminta agar Yusman Roy segera dibebaskan
karena selain melanggar prosedur penangkapan, penggunaan Pasal 156
KUHP seharusnya ditambah dengan Penetapan Presiden Nomor 1/1965
tentang Pencegahan Penodaan Agama sehingga penangkapan terhadap Roy
seharusnya melewati tiga prosedur khusus.

Selain harus ada keputusan bersama antara menteri agama, kejaksaan
agung, dan menteri dalam negeri, juga perlu ada pertimbangan presiden
yang diterima ketiga lembaga tinggi negara itu sebelum membubarkan
sebuah kegiatan yang dinilai menodai agama. Bila ketentuan Pasal 156
tetap dilanggar maka proses pemidanaannya baru bisa dilakukan.(jo-
29j)

1 komentar:

  1. Sholat dengan bahasa Indonesia ini adalah sudah nyata teruji kebenarannya dan tidak termasuk perbuatan menodai agama Islam.
    DEMIKIAN AMAR PUTUSAN PN.SURABAYA, PT.SURABAYA, MA.JAKARTA. NO.75 K / PID / 27 JAN 2006.

    Dengan demikian TAMATLAH SUDAH segala hujatan yang sudah pernah kami terima dari pihak manapun, berikut dengan SEGUDANG DALIL argumentasinya MUI yang telah memfonis sesat dan menodai agama Islam terhadap hasil ij'tihad kami sebagai hamba Allah yang sangat menginginkan perbaikan kualitas ibadah menyembah / sembahyang.

    ALLAH HUAKBAR ...Ternyata pada finalnya Allah berkenan dengan segala kuasa-Nya membuktikan kebenaran-Nya sebagaimana firman-Nya tersebut dibawah ini;

    17:81. Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap (cepat atau lambat).

    BalasHapus